Home Halaman

TENTANG DPRD


Tentang DPRD

Sejarah Singkat Berdirinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala merupakan lembaga legislatif daerah yang dibentuk seiring dengan berdirinya Kabupaten Barito Kuala sebagai daerah otonom di Provinsi Kalimantan Selatan. Pembentukan DPRD Barito Kuala merupakan bagian integral dari upaya pemekaran wilayah administrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Aspirasi pembentukan daerah otonom Barito Kuala mulai mengemuka pada tahun 1957. Pada bulan Agustus 1957, DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan kerja ke wilayah Marabahan dan sekitarnya. Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan dari masyarakat dan tokoh-tokoh lokal untuk membentuk daerah tersendiri yang terpisah dari Kabupaten Banjar. Hasil kunjungan tersebut kemudian dibahas dalam sidang DPRD Kabupaten Banjar dan pada tanggal 8 Agustus 1957, disepakati untuk mengusulkan pembentukan tiga daerah tingkat II baru, salah satunya adalah Kabupaten Banjar Timur yang kelak menjadi cikal bakal Kabupaten Barito Kuala. 

Usulan ini kemudian diteruskan ke tingkat provinsi dan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 Agustus 1957. Selanjutnya, pada akhir Oktober hingga awal November 1957, dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh perwakilan pemerintah pusat dan daerah. Pada tanggal 1 November 1957, dokumen pendukung dan data-data yang diperlukan untuk pembentukan daerah otonom diserahkan secara resmi kepada tim verifikasi oleh tokoh masyarakat dan wakil-wakil lokal. 

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif, maka pada tahun 1958, pemerintah pusat mengesahkan pendirian Kabupaten Barito Kuala sebagai Daerah Tingkat II. Bersamaan dengan itu, DPRD Kabupaten Barito Kuala juga dibentuk sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sejak berdirinya, DPRD Kabupaten Barito Kuala terus berkembang dan menjalankan perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, bersama-sama dengan kepala daerah. DPRD Batola memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta bertanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Dengan semangat otonomi daerah dan semangat pengabdian kepada masyarakat, DPRD Kabupaten Barito Kuala terus berkomitmen untuk memperkuat demokrasi lokal serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala secara berkelanjutan.