BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BARITO KUALA
Bidang Tugas Badan Musyawarah Meliputi :
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
- Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.