Home Halaman

BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BARITO KUALA


Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Barito Kuala

Bidang Tugas Badan Musyawarah Meliputi :

  • Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  • Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.