Marabahan (20/08/2026) Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Haris Isroyani, S.Sos., menghadiri kegiatan Pembukaan Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Aula Mufakat Kantor Bupati Barito Kuala.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah ini menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian dan pengesahan terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Melalui pelaksanaan sidang isbat nikah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta mempermudah pengurusan berbagai administrasi kependudukan dan dokumen keluarga.
Kehadiran Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kesempatan tersebut, M. Haris Isroyani, S.Sos., menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah merupakan kegiatan yang sangat penting, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap status perkawinannya.
“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Sidang Isbat Nikah ini. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sekaligus mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keluarga,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Kuala.
“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan hak-hak administrasi dan kepastian hukum,” tambahnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah juga mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Sidang Isbat Nikah dapat memperoleh pengesahan perkawinan secara resmi serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Kuala.