Banjarmasin, 14 November 2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala Lakukan Sosialisasi terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas dan Rekonsiliasi Data Kas Daerah Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut membahas tentang Ketentuan Teknis Pelaksaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala dan Mekanisme Rekonsialisasi Data.

Adapaun Pokok Pembahasan Sosialisasi ini Penjelasan umum tentang Perbup No 44 Tahun 2025, Prosedur Rekonsialisasi Kas Daerah dan Penegasan Kewajiban Administrasi bagi seluruh unit kerja.

Acara kali ini turut juga dihadiri langsung oleh Para Pejabat Sekretariat DPRD, diantaranya Sekretaris DPRD, Kabag Hukum dan Persidangan, Kasubbag PKA, Kasubbag Umpeg dan Bendahara Pengeluaran.

Acara berlangsung lancar dan seluruh peserta diharapkan menerapkan ketentuan baru sesuai Perbup No 44 Tahun 2025 dalam pelaksanaan tugas masing masing.