Marabahan (21/09/2026) –  Junaidin, S.H. dan Hendri Dyah Estiningrum, S.H., yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala menyampaikan press release terkait perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Barito Kuala periode 2024–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Press Room DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Perubahan kepengurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/563/IX/2026 tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Barito Kuala Periode 2024–2029.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat perubahan susunan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Barito Kuala untuk periode 2024–2029. Dalam kepengurusan terbaru, Junaidin, S.H. ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Kuala, Hendri Dyah Estiningrum, S.H. sebagai Sekretaris, dan Lutfiyana sebagai Bendahara.

Perubahan kepengurusan tersebut menyusul meninggalnya H. Reidan Winata, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Kuala sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekosongan dalam struktur kepemimpinan DPD PAN Kabupaten Barito Kuala sehingga diperlukan penetapan kepengurusan baru oleh DPP PAN.

Dalam keterangannya, Junaidin menyampaikan bahwa penyampaian informasi mengenai kepengurusan baru tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Barito Kuala sekaligus memastikan kepengurusan yang telah ditetapkan secara definitif diketahui secara terbuka.

“Tujuan kami hari ini menyampaikan kepengurusan ini dalam rangka memberikan kejelasan mengenai keabsahan kepengurusan. Hal ini wajib kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Barito Kuala, khususnya berkaitan dengan tugas kami di lembaga DPRD. Di dalam lembaga terdapat berbagai hal yang perlu dikoordinasikan dan disepakati oleh masing-masing fraksi,” ujar Junaidin.

Menurutnya, sebagai bagian dari DPD PAN Kabupaten Barito Kuala, pihaknya berkewajiban menyampaikan keputusan DPP PAN mengenai kepengurusan yang telah ditetapkan secara definitif. Ia menyebutkan bahwa kepengurusan tersebut telah ditetapkan oleh DPP PAN pada 10 September 2026.

“Alhamdulillah, pada tanggal 10 September kami telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Oleh sebab itu, nantinya kami berharap dapat bekerja sama dengan baik, baik dalam rangka konsolidasi internal di lembaga maupun konsolidasi internal di DPD PAN Kabupaten Barito Kuala,” lanjutnya.

Surat Keputusan DPP PAN tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eko Hendro Purnomo sebagai dasar penetapan perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Barito Kuala periode 2024–2029.

Dengan ditetapkannya kepengurusan baru tersebut, diharapkan pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi organisasi dapat berjalan secara lebih terarah, baik di lingkungan internal DPD PAN Kabupaten Barito Kuala maupun dalam pelaksanaan tugas para anggotanya di lembaga DPRD Kabupaten Barito Kuala.